Assalammu’alaikum Wr.Wb
Salam Pemuda,
Tetep Seduluran Sampe Mati,
Kali ini Forum
Silaturahmi Pemuda Cirebon akan memberikan informasi publik mengenai tata cara
dan syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi
(SIM), bagi pemuda-pemudi sekalian khususnya pemuda-pemudi Cirebon Raya.
SIM
merupakan tanda bukti bahwa kita telah memiliki perizinan untuk mengemudikan
kendaraan bermotor. SIM sendiri memliki beberapa golongan yaitu SIM A, SIM A
Khusus, SIM B1, SIM B2, dan SIM C yang diterbitkan
oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Penggunaan
golongan SIM ini diatur dalam pasal 211 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 1993,
berikut penggunaan SIM menurut golongan
SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda empat dengan
berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500Kg.
SIM A
Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda tiga dengan
karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan
sepeda motor dengan kereta samping).
SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang
diperbolehkan lebih dari 1.000Kg.
SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan
kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000Kg.
SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda dua yang
dirancang dengan kecepatan lebih dari 40Km/Jam.
Persyaratan
untuk permohonan pembuatan SIM diatur dalam pasal 217 ayat (1) PP Nomor 44
Tahun 1993, yaitu berupa :
1. 1. Permohonan tertulis
2. 2. Bisa membaca dan menulis
3. 3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu
lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor
4. 4. Batas usia
·
16 Tahun untuk SIM golongan C
·
17 Tahun untuk SIM golongan A
·
20 Tahun untuk SIM golongan B1
/ B2
5. 5. Trampil mengemudikan kendaraan
bermotor
6. 6. Sehat jasmani dan rohani
7. 7. Lulus ujian teori dan praktek
Untuk tata cara prosedur
pembuatan SIM, kalian para pemuda-pemudi bisa langsung datang ke Kepolisian
Resor setempat , tanpa menggunakan Biro Jasa atau yang sering biasa kita sebut
dengan perantara maupun calo , yang prosedurnya sebagai berikut :
1. 1. Tes Kesehatan
Tes kesehatan dimulai dengan
membeli formulir tes kesehatan dan pemeriksaan KTP atau ID Card , yang telah disediakan di loket . Apabila gagal
atau tidak lulus kalian tidak dapat menlanjutkan ketahapan berikutnya
2. 2. Membeli dan Mengisi Formulir
Pendaftaran
Harga formulir pendaftaran
antara SIM baru dan perpanjang SIM, untuk SIM baru biasanya berharga lebih
mahal , sebelum membeli formulir biasanya kalian harus membeli asuransi
3. 3. Ujian Teori Kendaraan Bermotor
Tahapan selanjutnya adalah
ujian teori, materi soal yang akan diujikan adalah mengenai rambu-rambu lalu
lintas, prioritas jalan di persimpangan, pengetahuan dasar kendaraan, dan lain
sebagainya
4. 4. Ujian Praktek Mengemudi
Kendaraan Bermotor
Dalam ujian ini kalian akan
praktek menggunakan kendaraan bermotor yang akan kalian buat izinnya, jika
gagal atau tidak lulus dalam ujian ini kalian bisa mengulang keesokan harinya,
karena kesempatan kalian dalam satu hari cuma satu kali. Jika kalian lulus
dalam tahapan ini maka kalian dinyatakan layak mendapatkan Surat Izin Mengemudi
dari Kepolisian Republik Indonesia
5. 5. Membuat dan Mengambil Kartu SIM
Setelah semua tahapan selesai
maka kalian harus membuat foto, tanda tangan, dan sidik jari digital ditempat
kalian membuat SIM secara langsung, setelah semua selesai maka kalian tinggal
menunggu SIM dicetak dan dibagikan.
Sekarang
kalian sudah tahu bukan , tata cara prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi ?, kita pemuda-pemudi yang merupakan agen
perubahan bangsa sudah seharusnya mengetahui dan mengikuti prosedur serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mulai per tanggal 22 September 2019 SIM lama yang biasa kita peroleh sudah tidak bisa diterbitkan, karena Kepolisian Republik Indonesia akan menerbitkan Smart SIM atau SIM Pintar yang didalamnya berisi chip yang terkoneksi dengan Traffic Attitude Record (TAR) sebagai fungsi pendataan pelanggaran sistem Traffic Attitude Record (TAR) dan juga bisa digunakan sebagai kartu E-Toll dengan batas saldo sebesar Dua Juta Rupiah
Sekarang
kita tidak perlu lagi mengurus SIM melalui Biro Jasa yang biasa disebut sebagai
perantara ataupun calo karena Kepolisian Republik sebagai penegak hukum dan
pelayan publik akan melayani keperluan kita dengan baik
Dasar
Hukum :
1. 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002
·
Pasal 14 ayat (1) b
·
Pasal 15 ayat (2) c
2. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
1993