Buat SIM Tanpa Biro Jasa Atau Calo !


Assalammu’alaikum Wr.Wb
Salam Pemuda,
Tetep Seduluran Sampe Mati,

Kali ini Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon akan memberikan informasi publik mengenai tata cara dan  syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), bagi pemuda-pemudi sekalian khususnya pemuda-pemudi Cirebon Raya.
           
            SIM merupakan tanda bukti bahwa kita telah memiliki perizinan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. SIM sendiri memliki beberapa golongan yaitu SIM A, SIM A Khusus, SIM B1, SIM B2,  dan SIM C yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

            Penggunaan golongan SIM ini diatur dalam pasal 211 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 1993, berikut penggunaan SIM menurut golongan

SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500Kg.

SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda tiga dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000Kg.

SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000Kg.

SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40Km/Jam.

            Persyaratan untuk permohonan pembuatan SIM diatur dalam pasal 217 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 1993, yaitu berupa :
1.     1. Permohonan tertulis
2.     2. Bisa membaca dan menulis
3.     3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor
4.     4. Batas usia
·        16 Tahun untuk SIM golongan C
·        17 Tahun untuk SIM golongan A
·        20 Tahun untuk SIM golongan B1 / B2
5.     5. Trampil mengemudikan kendaraan bermotor
6.     6. Sehat jasmani dan rohani
7.     7. Lulus ujian teori dan praktek
Untuk tata cara prosedur pembuatan SIM, kalian para pemuda-pemudi bisa langsung datang ke Kepolisian Resor setempat , tanpa menggunakan Biro Jasa atau yang sering biasa kita sebut dengan perantara maupun calo , yang prosedurnya sebagai berikut :

1.     1. Tes Kesehatan
Tes kesehatan dimulai dengan membeli formulir tes kesehatan dan pemeriksaan KTP atau ID Card ,  yang telah disediakan di loket . Apabila gagal atau tidak lulus kalian tidak dapat menlanjutkan ketahapan berikutnya

2.     2. Membeli dan Mengisi Formulir Pendaftaran
Harga formulir pendaftaran antara SIM baru dan perpanjang SIM, untuk SIM baru biasanya berharga lebih mahal , sebelum membeli formulir biasanya kalian harus membeli asuransi

3.     3. Ujian Teori Kendaraan Bermotor
Tahapan selanjutnya adalah ujian teori, materi soal yang akan diujikan adalah mengenai rambu-rambu lalu lintas, prioritas jalan di persimpangan, pengetahuan dasar kendaraan, dan lain sebagainya

4.     4. Ujian Praktek Mengemudi Kendaraan Bermotor
Dalam ujian ini kalian akan praktek menggunakan kendaraan bermotor yang akan kalian buat izinnya, jika gagal atau tidak lulus dalam ujian ini kalian bisa mengulang keesokan harinya, karena kesempatan kalian dalam satu hari cuma satu kali. Jika kalian lulus dalam tahapan ini maka kalian dinyatakan layak mendapatkan Surat Izin Mengemudi dari Kepolisian Republik Indonesia

5.     5. Membuat dan Mengambil Kartu SIM
Setelah semua tahapan selesai maka kalian harus membuat foto, tanda tangan, dan sidik jari digital ditempat kalian membuat SIM secara langsung, setelah semua selesai maka kalian tinggal menunggu SIM dicetak dan dibagikan.

            Sekarang kalian sudah tahu bukan , tata cara prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi ?,  kita pemuda-pemudi yang merupakan agen perubahan bangsa sudah seharusnya mengetahui dan mengikuti prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, mulai per tanggal 22 September 2019 SIM lama yang biasa kita peroleh sudah tidak bisa diterbitkan, karena Kepolisian Republik Indonesia akan menerbitkan Smart SIM atau SIM Pintar yang didalamnya berisi chip yang terkoneksi dengan Traffic Attitude Record (TAR) sebagai fungsi pendataan pelanggaran sistem Traffic Attitude Record (TAR) dan juga bisa digunakan sebagai kartu E-Toll dengan batas saldo sebesar Dua Juta Rupiah

            Sekarang kita tidak perlu lagi mengurus SIM melalui Biro Jasa yang biasa disebut sebagai perantara ataupun calo karena Kepolisian Republik sebagai penegak hukum dan pelayan publik akan melayani keperluan kita dengan baik

Dasar Hukum :
1.     1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
·        Pasal 14 ayat (1) b
·        Pasal 15 ayat (2) c
2.     2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993