Seiring menjelang disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, saat embrio FSPC bernama Paguyuban Pemuda Cirebon dan pada saat itu RUU Tentang Kepemudaan pada tanggal 15 September sedang ramai dibahas dan diperdebatkan, Paguyuban Pemuda Cirebon mendorong inspirasi untuk mengikuti langkah demi langkah serta mendukung terwujudnya pengesahan Undang-Undang Kepemudaan dilingkup wilayah teretorial Cirebon Raya dengan menyampaikan dukungan melalui audensi kepada DPRD Kabupaten Cirebon agar layanan kepemudaan menjadi prioritas utama pembahasan RUU tersebut.Tidak hanya itu Paguyuban Pemuda Cirebon juga mengkritisi tentang hak-hak pemuda yang selama ini hanya disalurkan melalui wadah Karang Taruna saja, sehingga kami dalam Paguyuban Pemuda Cirebon berniat melakukan gebrakan pembaharuan ,agar potensi kepemudaan menjadi independen dan kelak harapan menjadi mandiri, serta kami memulainya dengan mempelopori Komunitas Paguyuban Pemuda Cirebon merubah diri menjadi Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon, bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan pada 14 Oktober 2009, serta kami memberikan pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, bahwa kami berdiri secara independen melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan serta bepegang teguh kepada pedoman Sumpah Pemuda 1928 hingga FSPC resmi berdiri pada tanggal 28 Oktober 2009, selisih 14 hari setelah pengesahan Undang-Undang tersebut dengan tekad mempertahankan Pancasia dan Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadikan pemuda Cirebon yang bergabung di FSPC sebagai agen perubahan demi terciptanya kesejahteraan sosial dan keadilan yang beradab untuk setia mempertahankan NKRI sampai titik darah penghabisan serta menjadi pelopor bangkitnya kepemudaan di Indonesia secara independen dan mandiri dengan kepeloporan bercita-cita menjadikan pemuda Cirebon sebagai pemuda idaman NKRI