Pengaduan Masyarakat

     Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon sebagai lembaga kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, Turut serta membantu masyarakat melalui Supervisi Pendampingan Advokasi Sosial sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
     
     DPP Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon melalui Tim Advokasinya banyak bermitra dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum di Cirebon, seperti LBKH Unswagati dan LBH Sunan Gunung Jati, guna membantu masyarakat yang sedang dalam keadaan rentan hukum dan rentan sosial.

     Segala bentuk pengaduan masyarakat akan ditampung langsung oleh Sekjen DPP Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon.

     Informasi Kontak :

Alamat : Jl. P. Arya Salingsingan Pertigaan Sidapurna Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon
No Hp  : 082130466055 (Sekjen DPP FSPC)