Pihak Keluarga Kecewa, Pelayanan Polsek Mandirancan Diduga Buruk

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Iyas kepada Rifki warga Desa Mandala Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, sudah pernah dilakukan upaya diversi di Polsek Mandirancan  Kabupaten Kuningan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandirancan pada tanggal 04 September 2019 namun proses diversi tersebut tidak menemui kesepakatan.

Sudah satu bulan berlalu setelah proses diversi tersebut namun tidak ada kabar apapun dari pihak Kepolisian Sektor Mandirancan, Padahal menurut Kanit Reskrim Polsek Mandirancan perkara tersebut sudah dilakukan Gelar di Mapolres Kuningan.

Saat proses diversi diduga Kanit Reskrim Polsek Mandirancan sempat bentak dan hendak mengusir kuasa pendamping korban (M.Rifki) dari proses diversi karena dianggap hanya mempekeruh masalah dan membahas masalah kebelakang.

Ibu dari M.Rifki Mulyadi ini sangat kecewa dengan pelayanan pihak kepolisian sektor mandirancan karana jelas jelas yang diduga tersangka ini sudah mengakui tindakannya
"Kalau begini prosesny sih enak jadi pelaku saja tidak diapa-apain bisa tidur nyenyak"ujarnya

Kanit Reskrim Polsek Mandirancan sendiri Saat ditanya melalui pesan singkat oleh kuasa pendamping dari M.Rifki yang juga merupakan Sekjen DPP Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon, mengenai proses hukum perkara tersebut Kanit Reskrim Polsek Mandirancan hanya menjawab
"Nunggu P21" ujarnya melalui Whatsapp


Sekjen DPP Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon sangat kecewa atas pelayanan Polsek Mandirancan Kab.Kuningan
"Kita sudah tunggu satu bulan setelah proses diversi yang tidak menemui kesepakatan, namun dari Polsek Mandirancan sendiri selama satu bulan ini tidak ada kabar apapun baik melalui telfon maupun surat resmi dari Polsek Mandirancan"Ujarnya

"Padahal semua sudah jelas, pihak yang diduga pelaku sendiripun sudah mengakui tindakannya, lalu perlu pendidikan apalagi?, menurut saya melihat dan menimbang dari Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 perkara ini masuk dalam kriteria perkara mudah pasalnya saksi cukup, alat bukti cukup, tersangka sudah diketahui atau ditangkap, dan proses penanganan relatif cepat"sambungnya

Pihak keluarga korban sendiri ingin agar perkara ini segera ditindak lanjuti dan berharap Kepolisian Sektor Mandirancan Kab.Kuningan menangani perkara ini tanpa adanya deskriminasi atau keterpihakan kepada pelaku karena pelaku masih dalam keadaan dibawah umur