DPP FSPC Kerja Sama Satpol PP Tegakan Perda Di Kabupaten Cirebon


Sebagai Lembaga Kontrol Sosial Partisipan yang berpusat di Kabupaten Cirebon , DPP Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon berkerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk proses penegakan Perda di Kabupaten Cirebon.

Sinergitas ini dibangun agar ketertiban dan kenyamanan dalam membangun pemerintah yang bersih & berwibawa bisa tercapai, serta memfungsikan sebagai lembaga kontrol sosial.

Sebagai mitra pemerintah yang mendorong peningkatan pendapatan daerah,seperti yang di sampaikan oleh Sekjen DPP FSPC Nashrun Amin kepada Koran Cirebon bahwa
"Dalam rangka sosialisasi sinergitas kontrol sosial dengan penegak Perda, DPP FSPC meminta Pemda Kabupaten Cirebon menyediakan pelayanan pengaduan publik di kedinasan Polisi Pamong praja agar tercapainya amanat UU RI nomor 25 Th 2009 Tentang Pelayanan Publik"Ujar Sekjen DPP FSPC.

"Mengenai langkah penegakan perda terkait pelaksanaan anti pungutan liar dan Prioritas Corporate Social Responsibility dari perusahaan,yang masih banyak juga belum terserap oleh masyarakat Kab.Cirebon" Sambungnya

Maka DPP FSPC akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Satpol PP ketika ada dugaan pelanggaran Perda terkait pelaksanaan hukum positif dari otonomi daerah,bahkan Sekjen DPP FSPC membuat komitmen "Pemuda Cirebon yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon ini bertekad menjadi agen perubahan dalam mempotensikan otonomi daerah menjadi subjek bersekala generalis". Jelasnya 

"Hal itu di perkuat pada peraturan bupati yang cukup signifikan di Kabupaten Cirebon untuk dapat mendistribusikan eksekutorial sanksi penutupan pabrik atau persero yang nakal tak laksanakan PKBL. Dan banyak dugaan penyelewengan alokasi CSR oleh kalangan pekerja Persero,atau pelaksana dari kalangan pemberi CSR itu sendiri sehingga tak tercapainya ketertiban lingkungan" Sambungnya

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum FSPC juga mengkritisi bahwa anggaran penegakan Perda Kabupaten Cirebon yang masih di bawah rata-rata, diantara Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

"Anggaran Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk eksekutor pelanggaran perda seperti Police Line Satpol PP saja tak dapat dilakukan dalam satu tahun ini,padahal banyak persoalan terkait pengaduan masyarakat yang seharusnya sudah mengunakan Police Line Satpol PP" Ujar Ketum FSPC

"Banyak galaian C yang diduga ilegal tapi penutupan tempatnya tanpa garis pengaman atau Police Line Satpol PP, Bangunan yang tumpang tindih dengan tata ruang kota Kabupaten Cirebon juga nyaris tak dapat di Police Line Satpol PP" sambungnya.

FSPC Kerja Sama Satpol PP Tegakan Perda Di Kabupaten Cirebon
Bukan hanya itu Saeful yang banyak menyebut dengan panggilan akrab Bang Aef ini menyindir "Memang kurangnya personil Satpol PP dalam pelaksanan jalanya pengawasan penegakan Perda, sehingga membuat celah bagi pengusaha nakal bebas berkeliaran"

"Kurang dari empat ratus orang personil Satpol PP yang bertugas di Kabupaten Cirebon yang memiliki 412 Desa , 12 Kelurahan dan 40 Kecamatan. Jelas ini akan menambah beban Pemda Kabupaten Cirebon dalam menggali potensi pendapatan daerah,serta minimnya sosialisasi Perda dan Perbub maupun perturan perundangan yang barkaitan dengan hukum positif produk DPRD kabupaten Cirebon dan perturan yang keluar dari eksekutif" Tegasnya