Cirebon, 31 Mei 2019
Peraturan Perda Dan Perdes Tentang CSR
Belum Banyak di adopsi Para pemimpin daerah
Dan terlebih khususnya di pedesaan serta kelurahan ,sehingga masi abu-abu dengan produk payung hukum nya .
Mereka masih berdasarkan katanya alias jare ne !!! Bukan legal formal yang dibicarakan dan menjadi acuan tutur Ketua Divisi Linngkunan Hidup DPP FSPC kang Mulya yang sedang menemui responden mengisi angket yang di teliti oleh pihak FSPC mengenai "Berapa banyak masyarakat dikalangan pemuda desa yang memiliki salinan Perdes atau Perda dan memahami serta peduli terkait Payung Hukum CSR ditingkat Peraturan Pemerintah Daerah dan khususnya di tingakat desa berikut kelurahan ,Kamis 30 Mei 2019 bersama timnya.
Dan hasil penelitian sementara FSPC menyampaikan melalui ketua divisi informasi publik nya kang Iib Atung Sohibi," didapati lemah nya BPD di desa dalam membuat peraturan perundang-undangan di tingkat Perdes belum mengadopsi anggota BPD dari Kalangan Sarjana Hukum dan sarjana-sarjana lainya yang mampu meneliti ,menata serta menerapkan peratuan perundang-undangan untuk di telorkan menjadi Produk Perdes yang terlegitimasi dan di lembar daerahkan secara akurat dan cepat serta tepat sasaran". Lemahnya SDI (sumber daya insani) menjadi
Lambatnya memahami kebutuhan payung hukum di tingkat desa artinya masih banyak BPD yang Pendidikanya belum sarjana
Dan mengakibatkan gagal memahami CSR untuk dapat di buatkan Perdesnya sejak 2007 isu CSR berkembang hingga 2017 dan sekarang sekarang kita diberi payung hukum Perbub
Lambat dan berjalan sangat letoy dalam membuat Perdes CSR di tiap desa di Kabupten Cirebon rata-rata dikarenakan kurangnya pelatihan pembuatan peraturan perunda undangan di tingkat desa secara berkala dan berkesinambunagan pada generasi muda .
Faktornya tiap lima tahun sekali adanya pergantian Anggota BPD atau pergantian mendadak akibat force majure Tim khusus observasi data dari kesekretaritan FSPC
Dian indarto menyampekanya dalam keadaan mengeluh serasa kecewa berat selama 10 tahun kami dalam payung kebodohan dan 2 tahun ini masyarakat tembe ngolati kebenarane tutur cerbonan nya keluar
CSR tidak tersosialisasikan dengan tajam sampai ke tingkat keluarga masyarakat di RT dan RW ditiap desa di kabupaten Cirebon
dikarenakan untuk mendapat copy atau salinan peraturan desa tentang Corpoate Social Responcibilty dan Perturan daerah tentang CSR atau sejanisnya misal tentang Standar Oprasional Prosedur (SOP) Bina lingkungan pihak suwasta dan BUMD serta BUMN seperti mimpi di siang bolong Sejak 2007 hingga 2017
Kemana saja Para legisltif Ditingkat Daerah di kabupaten cirebon, sebagai pelayan dan perwakilan rakyat semestinya tanggap dan cekatan terhadap isu kepentingan rakyat.
Sehingga masyarakat mudah untuk mengerti hak dan kewajiban terkait CSR Yang harus disalurkan Pengusaha Swasta dan pihak-pihak BUMD dan BUMN ke masyarakat secara profesional akurat dan tepat sasaran sehingga Take and give antara masyarakat dan pihak pihak penyalur CSR dan bina lingkungan harmonis dan menjadikan perubahan terkhusus pada pemuda dan pemudi cirebon sebagai generasi penerus dan perubahan.
Hal ini disampaikan Ketua divisi Balitbang FSPC Ahmad Suhendy di poskonya di daerah desa Karang Anyar Kec. Panguragan 31 Mei 2019 ,tim kami menemukan banyak kendala tuturnya saat di temuai KC untuk membantu pemerintah dapat memberikan pemahaman ke masyarakat desa di seluruh kab Cirebon
Dikarekan swadaya yang minoritas hanya melalui anggota anggoa FSPC dan komunitas komunitas yang bergabung di bawah naungan FSPC .
Sejak undang undang Perseroan terbtas lahir tahun 2007 , yang mewajibkan pengusaha bertangngung jawab terhadap lingkungan baik dampak dan akses dari perlakuan potensi yang dikelola ke lingkungan masyarakat sekitar
Hanya desa-desa sekitar pabrikan atau lingkugan terdekat dari Perusahaan .
Sala satu Dewan penasehat bidang PUBLIC RELATIONSHIP FSPC Ua Didi Supriyadi di beberan berharap dengan persoalan ini dapat bermitranya seluruh Aprat desa dan BPD se kabupaten Cirebon bersinergi dengan FSPC (Forum Silaturahmi Pemuda Cirebon ) untuk menopang kebijakan pemerintah yang sudah terbit tahun 2017 walau sepuluh tahun lebih kita telat tidak aa kata terlambat untuk sebuah perubahan kami di FSPC memiliki binaan Pemuda dan Pemudi yang aktif serta berkesinambungan yang tepat untuk di jadikan sasaran program bina lingkungan ataupun penyaluran CSR karena pemuda pemudi yang tergabung di FSPC adalah sebagian besar dari warga tiap desa yang ada di 424 desa/kelurahan di kab cirebon baik yang di luar kota (perantau)atupun di rumahnya begitupun dengan pemuda dan pemudi di kota cirebon yang menjadi anggota kami baik yang tinggal dikota maupun yang di luar negeri dan perantau domestik .
Mari kita dukung Perturan Bupati kabupaten Cirebon tentang:
PENYELENGARAAN TANGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAN SERTA PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN DI KABUPATEN CIREBON
begitupun program yang ada di kota cirebon yang juga mengadopsi CSR
Dan berlanjut ke verifikasi internal dari tim FSPC yang mengadakan investigasi dan observasi secara independent terkait CSR dan peyaluran bina lingkungan serta program kemitraan yang disalurkan pihak pemberi CSR mengalami kendala payung hukum ditingkat desa krena banyak desa di kab.Cirebon yang belum membuat perdes CSR tersebut,tutur Ahmad satori mantan ketua FSPC angkatan kedua yang sekarang menduduki posisi penasehat teknik keorganisasian dan kemitraan disampaikan pula saat sapari Invetigasi CSR di astana japura kidul kab.cirebon karena penyalur juga di tuntut akan di Audit sebagai bentuk tanggung jawab penyaluran.Untuk itu kemungkinan besar Oraganisasi control sosial pro komunitas seperti FSPC sangat memungkinkan karena di dukung penuh oleh UU RI nomor 40 Tahun 2009 untuk mendapat dukungan CSR dan kemitraan bina lingkungaan karena simpel pertangung jawabanya kordinasi ke dinas kepemudaan untuk laporan kegiatan dan kepeidak penyalur berbeda dengan yang berbdan hukum ormas atau LSM yang cukup panjang alur adminis tratifnya dan di bawah naungan kesbang pol dan bnyak Ormas yang menjadi partai politik ,sedakan CSR dan bina lingkunan tak boleh untuk kegiatan orsospol dan sejenisnya .
Hasil sementara pula di sampaikan bahwa kegiatan DPP FSPC kalangan muda-mudi Cirebon dalam soal CSR , sebenarnya berawal dari anggota kami semua ditanya Ketum DPP FSPC Kang saeful "apakah kalian tau CSR dan tau payung hukum di peraturan daerah kita dan di desa kalian masing-masing tetkait CSR "dalam acara rapat rutin bulanan yang kami sebut Silturahmi Rutin Bulanan (SBR).
Lalu jawaban kami jujur belum banyak yang tau seutuhnya baru sekilas jare dan katanya.
Akhirnya di Usulkan oleh ketua harian
DPP FSPC Hadi Yana untuk mengadakan Investigasi dan observasi serta di sambut baik oleh teman teman dan saya mendukung nya.
Dalam perjalanan kami banyak menemukan keunikaan di antaranya Beberapa responden ditanya " Apakah anda Tau CSR dan bina lingkungan serta program kemitraan ? Malah balik menanyakan harusnya menjawab dengan kata " tau atau tidak tau "sesuai angket akan tetapi dari 5000 responden yang notabenya masyarakat kabupaten cirebon jawaban nya hampir sama dan 200 responden di kota pun sama
Di dapapati sebuah resume hasil dari perjalanan tim investigasi dan observasi secara independen yang dilakukan FSPC yang disampaikan ketua tim Nashrun Amin
Bahwa :
1. Diduga belum memenuhi syarat mekanisme keterbukaan informasi publik tentang CSR dari pihak penyalur CSR di Kabupaten maupun Kota Cirebon
2. Diduga terlambatnya pembuatan dan pengesahan payung hukum penyaluran CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan serta tanggung jawab lingkungan dalam membina lingkungan dan kemitraan penyalur CSR ditingkat payung hukum perda atau perbup dan perwali Kota/Kabupaten Cirebon
3. Diduga lemahnya payung hukum ditingkat Desa tentang mekanisme penyaluran CSR dan bina lingkungan serta program kemitraan baik melalui bumdes dan atau organisasi kepemudaan baik karang taruna, remaja masjid dan tajug, serta komunitas-komunitas di tingkat desa atau komunitas sosial agama lainnya, terkait belum adanya perdes sebagai payung hukum permohonan dan penyaluran CSR dan bina lingkungan serta kemitraan tanggung jawab sosial perusahaan
4. Diduga pihak perusahaan kebingungan menyalurkan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sejak munculnya Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, dikarenakan diduga :
a. Faktor SDI (Sumber daya insani) dari penerima penyaluran CSR dan bina lingkungan serta kemitraan yang tidak administratif
b. Faktor kepentog payung hukum di tingkat perda dan perbup pada saat sebelum tahun 2017 sehingga diduga tupoksi penyalur CSR dan bina lingkungan serta kemitraan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berubah fungsi diduga menjadi pengelola CSR dan bina lingkungan serta kemitraan tanggung jawab sosial perusahaan dan tanggung jawab lingkungan serta program kemitraan secara langsung. Yang seharusnya mencetak event organizer atau bermitra dengan sebuah organisasi kepemudaan di masyarakat untuk menjadi pengelola dari penyaluran tersebut oleh pihak perusahaan dikarenakan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan gratifikasi menggunakan dan mengelola fasilitas CSR bagi pekerja BUMN dan BUMD serta pengurus Partai Politik
5. Diduga salinan peraturan perundang-undangan belum rata tersalurkan sebagai informasi publik yang transparan dan terbuka kepada masyarakat ditingkat pedesaan dan para anggota BPD sehingga diduga mengalami gagal faham untuk pembuatan produk peraturan desa terkait permohonan dan penyaluran CSR tersebut
6. Pelayanan publik yang diduga kurang baik masih banyak ditemukan saat masyarakat mengakses atau menginginkan informasi publik dan pelayanan publik terkait mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) permohonan dan penyaluran CSR baik dikalangan masyarakat pemuda dan pemudi yang menginginkan bea siswa kuliah gratis serta masyarakat pada umumnya untuk kegiatan ekonomi kerakyatan dan sosial kemasyarakatan.
Demikian pemaparan singkat terkait hasil resume sementara investigasi dan observasi indpenden FSPC dalam kegiatan yang berkaitan dengan informasi publik CSR di Kota/Kabupaten Cirebon yang diduga masih kurang baik dan pelayanan diduga masih buruk, semoga kedepan banyak perubahan yang signifikan terkait hal ini.